Rabu, 11 Mei 2016

Dengki yang Diperbolehkan

0 Comments


Pernah dengki kah kita?

            Dalam islam kita dilarang untuk mempunyai sifat dengki, SIFAT dimana seseorang merasa tidak senang/suka dengan nikmat orang lain, dan menginginkan nikmat orang lain tersebut musnah atau berpindah kepada dirinya.

            Tetapi, pernahkah kita tahu? ternyata tidak semua dengki itu dilarang oleh Allah SWT, tetapi ada dua sifat dengki yang diperbolehkan dalam islam.

Seperti  yang tertulis dalam buku  berjudul ‘Bahaya Dengki’ karya dari Abu Abdullah Mushthafa Al-Adawi ini dijelaskan bahwa Imam An-Nawawi mengutip keteranagan dari para ulama mengatakan, dengki itu dibagi menjadi dua macam, yaitu hakiki dan majazi. Dengki dalam arti hakiki (sebenarnya) adalah mngharapkan hilangnya suatu kenikmatan dari tangan pemiliknya. Dengki jenis ini diharamkan berdasarkan ijmak/kesepakatan seluruh umat disertai nash-nash yang shahih. Sedangkan dengki majazi (kiasan) adalah iri, yaitu mengharapkan nikmat serupa yang dinikmati oleh orang lain tanpa menginginkan tercabutnya kenikmatan tersebut dari sang pemilik. Dalam konteks permasalahan keduniaan, hal ini diperbolehkan bahkan dianjurkan dalam konteks ketaatan.

Jadi kita diperbolehkan untuk memiliki sifat dengki, tetapi dengki yang majazi (kiasan), kalau dalam bahasa kita sehari-hari biasanya kita menyebutnya sebagai iri. Nah, iri dalam ketaatan itu lah yang diperbolehkan, supaya kita bisa termotivasi dari apa yang dimiliki oleh orang lain, sehingga ketika rasa iri itu timbul, kita akan berusaha untuk memiliki apa yang dimiliki orang lain dengan cara berusaha. Missal kita iri terhadap orang yang lebih pintar dari pada kita, nah, dari perasaan iri tersebut akan menimbulkan motivasi bagi diri kita untuk bisa berusaha/belajar lebih giat lagi, agar bisa menjdi pintar seperti orang tersebut.

Dalam buku Karya Abu Abdullah Mushthafa Al-Adawi ini juga disebutkan salah satu hadis yang memperbolehkan dengki majazi (iri).

“Tidak dibenarkan hasad (iri hati/dengki) kecuali terhadap dua kasus: (Pertama) laki-laki yang dikaruniai Al-Qur’an oleh Allah, lalu ia membacanya dalam qiyam diwaktu-waktu malam. (Kedua) laki-laki yang dikarunia kekayaan oleh Allah, Lalu ia menginfakkannya diwaktu-waktu siang dan malam” (H.R.Muslim dan Ibnu Majah)

Sumber :

Al-Adawi, Abu Abdullah Mushthafa. 2009. Bahaya Dengki. Jakarta : Amzah


Penulis

SUKARMAN


Anak asuh Yayasan Kemaslahatan Umat Yogyakarta, Mahasiswa jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
back to top