Jumat, 22 Juli 2016

Sumpah Dalam Pandangan Islam

0 Comments
Sumber : www.kompasiana.com
Sahabat Muslim yang dirahmati Allah SWT,

Kita semua pasti pernah mendengar  seseorang yang suka menggunakan kata sumpah, seperti “Demi Allah” dalam perkataannya yang biasa dilakukan seseorang untuk meyakinkan orang lain tentang apa yang diucapkannya.

Tetapi, ternyata dalam islam, kita dilarang untuk mengucapkan sumpah yang terlalu banyak atau berlebihan. Dan kita pun dilarang untuk patuh atau taat kepada orang yang  terlalu banyak dalam perkataannya mengandung kata sumpah, Seperti Firman Alah SWT  dalam Al-Qur’an surat Al-Qolam ayat 10 yang artinya :

“Dan janganlah kamu taat kepada orang yang banyak sumpah lagi hina” 

Dalam ayat diatas, mengindikasikan bahwasanya orang yang terlalu banyak berkata yang mengandung kalimat sumpah, maka kita dilarang untuk mempercayinya apalagi untuk taat dan patuh dengan apa yang diucapkannya, karena jika kita mengucapkan kata-kata dengan sumpah untuk meyakinkan seseorang tentang perkataan kita, apabila kata-kata itu tidak sesuai dengan hati kita yang disengaja, dalam arti lain “Berbohong” maka kita akan mendapatkan dosa dan harus membayar kafarat.

Dalam buku yang berjudul Tafsir Ayat Ahkam karya dari Mu’ammal Hamidy, Lc dan Drs. Imron A. Mannan dijelaskan bahwasanya Barangsiapa bersumpah untuk tidak mengerjakan sesuatu, tetapi kemudian ternyata ada hal lain yang justru lebih baik, maka hendaklah yang lebih baik itu dikerjakannya, sedang sumpahnya itu dibatalakan dan membayar kafarat, dan sumpah yang sia-sia yang tidak diniatkan (dalam hati) sebagai sumpah, tidaklah akan dihukum dan tidak juga diharuskan membayar kafarat (jika dilanggar).

Orang yang sudah terbiasa mengatakan sumpah “Demi Allah” akan susah untuk menghilangkan kata-kata itu dalam setiap ucapannya. Perlu kita ketahui bersama bahwasanya dalam penjelasan diatas sudah cukup jelas. Apabila kita bersumpah yang disengaja, tetapi kita melanggarnya, maka kita harus membayar kafarat. Sedangkan jika kita bersumpah tetapi kita tidak meniatkannya dalam hati, dan kita melanggarnya, maka kita tidak wajib untuk membayar kafarat.

Adapaun pembayaran kafarat bagi orang yang melanggar sumpah adalah sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 89 yang artinya :

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (Untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kafarat (Melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan 10 orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaiaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan demikian, maka kafaratnya ialah puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu”. (Q.S. Al-Maidah : 89).

Semoga kita sebagai umat muslim dapat menjaga sumpah kita, supaya kita tidak tergolong orang-orang yang mempermainkan Asma Allah SWT untuk bersumpah. Aamiin.

Lahaula wala quwata illa billahil’aliyyil ‘adhim.


Sumber :

Hamidy,Lc Muh’ammal dan Drs. Imron A Mannan. 2011. Tafsir Ayat Ahkam 1. Surabaya : PT Bina Ilmu Offset


Penulis

SUKARMAN


Anak asuh Yayasan Kemaslahatan Umat Yogyakarta dan Mahasiswa jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
back to top