Sumber : www.kompasiana.com |
Sahabat Muslim yang
dirahmati Allah SWT,
Kita
semua pasti pernah mendengar seseorang
yang suka menggunakan kata sumpah, seperti “Demi Allah” dalam perkataannya yang
biasa dilakukan seseorang untuk meyakinkan orang lain tentang apa yang
diucapkannya.
Tetapi,
ternyata dalam islam, kita dilarang untuk mengucapkan sumpah yang terlalu
banyak atau berlebihan. Dan kita pun dilarang untuk patuh atau taat kepada
orang yang terlalu banyak dalam
perkataannya mengandung kata sumpah, Seperti Firman Alah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Qolam ayat 10 yang
artinya :
“Dan janganlah kamu taat kepada
orang yang banyak sumpah lagi hina”
Dalam
ayat diatas, mengindikasikan bahwasanya orang yang terlalu banyak berkata yang
mengandung kalimat sumpah, maka kita dilarang untuk mempercayinya apalagi untuk
taat dan patuh dengan apa yang diucapkannya, karena jika kita mengucapkan
kata-kata dengan sumpah untuk meyakinkan seseorang tentang perkataan kita,
apabila kata-kata itu tidak sesuai dengan hati kita yang disengaja, dalam arti
lain “Berbohong” maka kita akan mendapatkan dosa dan harus membayar kafarat.
Dalam
buku yang berjudul Tafsir Ayat Ahkam karya dari Mu’ammal Hamidy, Lc dan Drs.
Imron A. Mannan dijelaskan bahwasanya Barangsiapa bersumpah untuk tidak mengerjakan
sesuatu, tetapi kemudian ternyata ada hal lain yang justru lebih baik, maka
hendaklah yang lebih baik itu dikerjakannya, sedang sumpahnya itu dibatalakan
dan membayar kafarat, dan sumpah yang sia-sia yang tidak diniatkan (dalam hati)
sebagai sumpah, tidaklah akan dihukum dan tidak juga diharuskan membayar
kafarat (jika dilanggar).
Orang
yang sudah terbiasa mengatakan sumpah “Demi Allah” akan susah untuk
menghilangkan kata-kata itu dalam setiap ucapannya. Perlu kita ketahui bersama
bahwasanya dalam penjelasan diatas sudah cukup jelas. Apabila kita bersumpah
yang disengaja, tetapi kita melanggarnya, maka kita harus membayar kafarat.
Sedangkan jika kita bersumpah tetapi kita tidak meniatkannya dalam hati, dan
kita melanggarnya, maka kita tidak wajib untuk membayar kafarat.
Adapaun
pembayaran kafarat bagi orang yang melanggar sumpah adalah sebagaimana yang tercantum
dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 89 yang artinya :
“Allah
tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (Untuk
bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja,
maka kafarat (Melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan 10 orang miskin, yaitu
dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaiaian
kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup
melakukan demikian, maka kafaratnya ialah puasa selama tiga hari. Yang demikian
itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan
jagalah sumpahmu”. (Q.S. Al-Maidah : 89).
Semoga
kita sebagai umat muslim dapat menjaga sumpah kita, supaya kita tidak tergolong
orang-orang yang mempermainkan Asma Allah SWT untuk bersumpah. Aamiin.
Lahaula wala quwata illa billahil’aliyyil
‘adhim.
Sumber :
Hamidy,Lc Muh’ammal dan
Drs. Imron A Mannan. 2011. Tafsir Ayat Ahkam 1. Surabaya : PT Bina Ilmu Offset
Penulis
SUKARMAN
Anak asuh Yayasan
Kemaslahatan Umat Yogyakarta dan Mahasiswa jurusan Komunikasi dan Penyiaran
Islam di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar